Putusan MK Batasi Hak Tanah 190 Tahun di IKN, Otorita Berharap Investor Tetap Tinggi
Pembangunan di IKN dipastikan terus berjalan,--
Pemerintah menggencarkan sosialisasi agar para pelaku usaha memahami bahwa substansi putusan tidak menyangkut penghentian investasi, melainkan pembatasan durasi penguasaan lahan.
Troy menambahkan bahwa kajian lebih rinci sedang dikoordinasikan agar tidak terjadi ketimpangan antara kepentingan investor dan masyarakat.
BACA JUGA:Guru Dipecat Karena Difitnah Pungli, LSM Yang Bikin Laporan Dihujat Netizen
Pemerintah berkomitmen memastikan insentif fiskal tetap kompetitif dan menarik bagi investor strategis.
Selain aspek hukum, pemerintah menyiapkan skema investasi jangka panjang yang lebih adaptif terhadap regulasi baru.
Hal ini dilakukan agar IKN tidak kehilangan daya tawar di tengah kompetisi investasi global yang semakin ketat.
BACA JUGA:Makin Miskin Makin Disalahkan, Ini Alasan Ilmiah Kenapa Orang Miskin Sering Diinjak-injak
Meski putusan MK sempat memicu kekhawatiran, OIKN menekankan bahwa komunikasi intens dengan investor telah dilakukan.
Pemerintah ingin meminimalkan ketidakpastian dan menjaga momentum pembangunan kawasan inti Ibu Kota Nusantara.
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, pemerintah meyakini arus investasi tidak akan tersendat.
Fokus utama kini adalah kelancaran implementasi kebijakan agar pembangunan IKN berjalan sesuai rencana dan menjadi pusat pemerintahan modern yang diharapkan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News