ICW Bongkar Wamen Koleksi Jabatan, Kabinet Prabowo Jadi Mirip Klub Komunitas

ICW Bongkar Wamen Koleksi Jabatan, Kabinet Prabowo Jadi Mirip Klub Komunitas

ICW ungkap 75 persen wakil menteri merangkap jabatan di era Prabowo, dinilai jadi konflik kepentingan dan melanggar aturan MK.-Foto: IG @presidenrepublikindonesia-

JAKARTA, PostingNews.id — ICW kembali bikin repot kabinet, kali ini lewat temuan yang membuat publik mengernyit panjang. Dari total 56 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, lembaga itu menemukan sekitar 75 persen ternyata merangkap jabatan di perusahaan atau organisasi profesi. Dengan kata lain, sebagian besar para wamen ini hidup dengan dua kartu nama, dan semuanya dianggap sah-sah saja sampai sekarang.

Temuan ini dirilis ICW setelah menelusuri data hingga 8 September 2025. Peneliti ICW, Yassar Aulia, menyebut praktik rangkap jabatan ini bukan sekadar masalah etika. Menurutnya, ini bentuk konflik kepentingan kelas berat yang justru makin menunjukkan betapa patronisme di pemerintahan bukan lagi hal yang disembunyikan.

“Rangkap jabatan bentuk paling eksklusif dari konflik kepentingan dan ini justru bukan hanya dinormalisasi, tetapi dibuat menjadi sangat frontal” kata Yassar dalam pemaparan laporan satu tahun pemerintahan Prabowo Gibran di Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Dari hitungan ICW, 42 dari 56 wakil menteri rangkap jabatan. Tidak tanggung-tanggung, rangkapnya bukan hanya di BUMN tetapi juga di perusahaan swasta sampai organisasi profesi advokat. Padahal, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 183 PUU XXII 2024 sudah menegaskan pejabat publik tidak boleh memimpin organisasi profesi advokat.

BACA JUGA:DPR Ketok KUHAP Baru Secepat Kereta Cepat, Bakal Berlaku 2 Januari 2026

Jika dibandingkan data tahun 2023 yang hanya mencatat 4 wamen merangkap jabatan, lonjakannya mencapai level yang membuat ICW menyimpulkan bahwa praktik ini kini benar-benar dianggap wajar oleh para pejabat.

Mahkamah Konstitusi sebenarnya sudah turun tangan lagi lewat Putusan Nomor 128 PUU XXIII 2025 pada 28 Agustus 2025. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut permintaan agar para wakil menteri fokus pada tugas kementerian sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Karena menteri sudah dilarang rangkap jabatan, wamen semestinya ikut aturan yang sama.

“Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris” ujar Enny.

MK memberi waktu dua tahun bagi pemerintah untuk merapikan struktur, mengingat cukup banyak wamen yang terlanjur menjabat di luar kementerian.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siapkan Deretan Ahli untuk Bela Diri

Dari pihak pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati putusan MK dan akan membicarakan langkah selanjutnya. Prasetyo menyebut semuanya akan dikaji dengan berbagai pihak, termasuk dengan Presiden Prabowo.

“Kami akan membicarakan apa tidak lanjut dari putusan MK itu, terutama dengan Bapak Presiden” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan pada 28 Agustus 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share