Usul Baru RUU KUHAP: Ibu Hamil Jangan Ditahan, Janinnya Juga Punya Hak

Usul Baru RUU KUHAP: Ibu Hamil Jangan Ditahan, Janinnya Juga Punya Hak

Usulan baru RUU KUHAP mendorong larangan penahanan ibu hamil demi keselamatan dan hak janin. Begini penjelasan ahli dan respons Komnas Perempuan.-Foto: Antara-

BACA JUGA:Rodrygo Bongkar Fakta Ruang Ganti Madrid, Ternyata Tak Seperti Rumor?

“Pasal 4 ayat (2) CEDAW menyatakan tindakan afirmatif dalam pengambilan tindakan-tindakan khusus oleh negara pihak termasuk tindakan-tindakan yang ditujukan untuk melindungi kehamilan, tidak boleh dianggap sebagai diskriminasi,” kata Maria.

Ia kemudian menyinggung ICESCR dan penegasan bahwa ibu harus diberi perlindungan khusus sebelum dan sesudah melahirkan. Maria menegaskan bahwa perempuan hamil yang berhadapan dengan hukum tetap berhak atas penghidupan layak dan perlindungan atas keselamatannya. Bahkan hukum Islam pun, katanya, menunda pelaksanaan hukuman terhadap perempuan hamil demi menjaga ibu dan bayi.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, melihat usulan larangan penahanan perempuan hamil sebagai sesuatu yang sejalan dengan prinsip dasar hukum acara pidana. Ia mengingatkan bahwa RUU KUHAP sebenarnya sudah mulai memberi perhatian pada perlindungan perempuan.

“Sebelumnya dalam Pasal 138 RUU KUHAP terdapat pengaturan mengenai Hak Perempuan yang berhadapan dengan hukum. Salah satunya adalah mendapatkan pertimbangan situasi dan kepentingan dari kerugian yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan gender,” kata Albert.

BACA JUGA:Rusia Siap Pasang Badan untuk Venezuela Jika AS Lancarkan Invasi

Ia menegaskan bahwa penahanan adalah upaya paksa, bukan kewajiban otomatis. Ada syarat subjektif yang harus dipenuhi, seperti mengabaikan panggilan penyidik atau merusak barang bukti. Albert meminta ruang abu-abu dalam syarat tersebut dipersempit agar tidak ada celah penyalahgunaan.

“Syarat subjektif penahanan, seharusnya ruang grey area-nya diminimalisir dalam RUU KUHAP,” ujar dia.

Albert menilai bahwa kerentanan perempuan hamil perlu diperhitungkan dalam setiap tindakan upaya paksa. Karena itu, proses revisi KUHAP sekarang seharusnya menjadi momentum emas untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan, termasuk ibu hamil.

“Dalam kondisi tertentu, misalnya terhadap wanita hamil yang ditetapkan sebagai tersangka, maka tidak dilakukan penahanan terhadap wanita hamil tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak hukum dari perempuan yang berhadapan dengan hukum dan juga dikedepankannya aspek kemanusiaan dalam pelaksanaan upaya paksa,” kata Albert.

Dengan begitu, pembahasan RUU KUHAP tidak hanya bicara prosedur hukum yang kering, tetapi juga menguji seberapa manusiawi negara dalam memperlakukan warganya, termasuk yang sedang mengandung generasi berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News