Suara Pemilih Tak Boleh Mubazir, Perindo Desak Threshold DPR Jadi 1 Persen
Perindo mendorong penurunan parliamentary threshold menjadi 1 persen agar suara pemilih tidak terbuang dan partai nonparlemen punya kesempatan masuk DPR.-Foto: IG @angelatanoesoedibjo-
JAKARTA, PostingNews.id – Partai Perindo kembali menghidupkan wacana perubahan aturan pemilu dengan mengusulkan penurunan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi hanya 1 persen. Gagasan ini dinilai sebagai langkah untuk membuka jalan bagi partai-partai kecil dan nonparlemen agar punya peluang lebih besar duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat.
Sekretaris Jenderal Perindo, Ferry Kurnia, menyampaikan usulan tersebut seusai rapat kerja nasional partainya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa, 4 November 2025. “Partai Perindo mengusulkan agar parliamentary threshold diturunkan sampai satu persen,” kata Ferry.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini tidak berdiri sendiri. Perindo telah membangun komunikasi dengan sejumlah partai nonparlemen lainnya yang sama-sama gagal melampaui ambang batas 4 persen pada Pemilu 2024. Untuk memperkuat posisi dan memperjuangkan perubahan aturan, mereka membentuk sekretariat bersama atau Sekber. Sekretariat ini akan menjadi wadah untuk menyusun kajian akademik dan rekomendasi resmi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang rencananya akan dibahas di DPR pada 2026.
Bagi Perindo, gagasan menurunkan ambang batas bukan sekadar kepentingan politik sempit, melainkan upaya memperjuangkan keadilan dalam sistem demokrasi. Ferry menilai ambang batas yang terlalu tinggi justru merugikan jutaan pemilih karena suara mereka menjadi tidak terhitung akibat partai yang mereka pilih gagal masuk parlemen. “Jangan sampai terjadi disproporsionalitas seperti di Pemilu 2024 kemarin. Itu yang ingin kita hapuskan,” ujarnya.
BACA JUGA:PPATK Ungkap Mayoritas Pemain Judol Bergaji Rp5 Juta ke Bawah
Ketua Umum Perindo, Angela Tanoesoedibjo, menambahkan bahwa partainya akan memperjuangkan perubahan ini hingga tuntas. Menurutnya, hak rakyat dalam menentukan wakilnya di parlemen harus dijamin tanpa ada pembatasan yang tidak proporsional. “Banyak suara yang akhirnya tidak terakomodasi. Itu adalah hak rakyat untuk memilih, dan kami akan memperjuangkan hal ini,” kata Angela.
Rakernas Perindo yang berlangsung sejak 2 hingga 4 November 2025 itu juga menjadi ajang refleksi 11 tahun perjalanan partai yang berdiri pada 8 Oktober 2014. Momen ini sekaligus dijadikan tonggak baru untuk memperkuat eksistensi partai setelah gagal menembus parlemen di Pemilu terakhir.
Wacana perubahan ambang batas parlemen sebelumnya juga muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada Februari 2024. Majelis hakim meminta pemerintah dan DPR merumuskan ulang ambang batas dengan metode yang lebih objektif dan berbasis kajian yang kuat. Mahkamah menegaskan bahwa ambang batas baru tersebut harus mulai diterapkan pada Pemilu 2029.
Partai-partai kecil memandang ambang batas 4 persen selama ini terlalu tinggi dan tidak adil. Dampaknya, jutaan suara pemilih tidak terwakili di parlemen. Berdasarkan perhitungan dalam Pemilu 2024, sekitar 17,3 juta suara—setara 11,3 persen dari total pemilih—akhirnya terbuang karena partai yang dipilih tidak berhasil masuk ke Senayan.
BACA JUGA:Prabowo Gelar Rapat Mendadak dengan Kabinet Usai Janji Bayar Utang Whoosh, Apa Isinya?
Dengan dorongan baru dari Perindo dan partai-partai nonparlemen lainnya, isu revisi ambang batas dipastikan kembali menjadi perdebatan politik menjelang agenda pembahasan UU Pemilu di DPR tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News