Minta Kursi Pimpinan DPR Tak Didominasi Pria, Puan: Kalau Bisa Perempuan Lebih dari 30 Persen!
Puan Maharani dukung putusan MK soal kuota perempuan di DPR. Ia ingin keterwakilan perempuan di kursi pimpinan dewan lebih dari 30 persen.-Foto: IG @ketua_dprri-
JAKARTA, PostingNews.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Puan Maharani, menegaskan harapannya agar jumlah perempuan yang menduduki posisi pimpinan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) bisa melebihi batas minimal 30 persen sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut keputusan MK itu penting sebagai langkah memperkuat partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan di parlemen.
Puan menyampaikan hal tersebut setelah rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 November 2025. “Dengan putusan MK, kami berharap kalau bisa lebih dari 30 persen, bahkan mau lebih dari 30 persen perempuan bisa menjadi pimpinan di AKD,” ujar politikus PDIP itu.
Pernyataan Puan datang sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi yang diketok pada Kamis pekan lalu. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa komposisi keanggotaan AKD di DPR harus diisi secara proporsional oleh anggota perempuan dari tiap fraksi. Selain itu, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen juga wajib terpenuhi di posisi pimpinan AKD.
Hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan amar putusan menjelaskan bahwa kehadiran perempuan di setiap alat kelengkapan dewan bukan sekadar angka, tetapi membawa cara pandang dan warna pemikiran yang berbeda dan memperkaya proses legislasi. “Dalil pemohon beralasan menurut hukum,” kata Saldi saat membacakan putusan perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 di Jakarta pada Kamis, 30 Oktober 2025.
BACA JUGA:Utang Whoosh Jadi Heboh, Prabowo: Jangan Menari di Gendang Orang!
Saldi menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti putusan ini, DPR perlu membuat langkah konkret. Salah satunya dengan memperkuat aturan internal melalui tata tertib DPR agar setiap fraksi menugaskan perempuan berdasarkan kapasitas dan kompetensinya, bukan sekadar formalitas. Ia juga menekankan pentingnya rotasi yang adil sehingga perempuan tidak hanya ditempatkan di komisi yang identik dengan urusan sosial, anak, atau pemberdayaan perempuan, tetapi juga di bidang hukum, keuangan, pertahanan, dan energi.
Selain itu, MK meminta DPR melakukan evaluasi komposisi AKD secara berkala. Pimpinan Badan Musyawarah diminta aktif memberikan rekomendasi apabila ditemukan ketimpangan gender antar-fraksi maupun antar-komisi.
Puan memastikan parlemen akan menindaklanjuti putusan ini dengan langkah nyata. Ia menyebut perwakilan tiap fraksi akan segera melakukan pembahasan teknis agar pelaksanaan putusan MK bisa berjalan sesuai prinsip kesetaraan.
Namun, data menunjukkan bahwa saat ini masih banyak AKD yang belum memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan di posisi pimpinan. Dengan asumsi setiap AKD memiliki lima unsur pimpinan, seharusnya dua di antaranya diisi oleh legislator perempuan.
BACA JUGA:Puan Sindir Aparat yang Masih Bermindset Kalau Bisa Dipersulit, Kenapa Malah Dipermudah?
Faktanya, hanya empat alat kelengkapan yang sudah memenuhi syarat itu, yaitu Badan Urusan Rumah Tangga, Komisi VII, Komisi IX, dan Komisi X. Sementara sembilan lainnya—termasuk Badan Anggaran, Badan Legislasi, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Mahkamah Kehormatan Dewan, serta Komisi I, II, V, VIII, dan XI—masih nihil pimpinan perempuan.
Melalui putusan MK ini, Puan menilai kesempatan bagi perempuan untuk tampil di ruang pengambilan keputusan semakin terbuka. Baginya, ini bukan sekadar soal representasi angka, melainkan soal keseimbangan pandangan dalam menentukan arah kebijakan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News