Jaksa Bilang Silfester Masih Dicari, Padahal Putusan Hukum Sudah Inkrah Sejak 2019

Jaksa Bilang Silfester Masih Dicari, Padahal Putusan Hukum Sudah Inkrah Sejak 2019

Kejari Jaksel belum juga mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana fitnah terhadap Jusuf Kalla. Padahal putusan hukumnya sudah inkrah sejak 2019.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih jungkir balik mencari keberadaan Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla yang sudah divonis bersalah sejak 2019. Sudah inkrah, sudah lewat kasasi, tapi entah kenapa eksekusinya masih seperti menunggu bintang jatuh.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim jaksa eksekutor tetap bekerja menjalankan tugasnya. “Kita sudah memerintahkan kepada tim jaksa eksekutor untuk melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat 24 Oktober 2025.

Menurutnya, tim sudah bergerak dan menempuh sejumlah langkah hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Jaksa eksekutor sudah berusaha melakukan eksekusi dan sudah mengambil beberapa langkah hukum yang mereka lakukan,” ujar Anang melanjutkan.

Namun, publik mulai bertanya-tanya. Mengapa orang yang sudah divonis lima tahun lalu masih belum juga dieksekusi? Anang tidak menjawab secara gamblang. Ia hanya menepis isu bahwa eksekusi terhambat karena kasus Silfester sudah kedaluwarsa.

BACA JUGA:Bahlil ke Kader Golkar: Sudah Lah, Meme Doang Tak Usah Dibawa ke Polisi

“Untuk meluruskan, bukan tidak ada daluwarsa. Daluwarsa ada, tapi kan ada ketentuannya. Kalau menurut kami, masih jauh kedaluwarsa,” kata Anang. Ia menambahkan bahwa Kejagung memberi perhatian serius terhadap kasus ini dan memastikan proses eksekusi akan menjadi prioritas.

“Yang jelas, komitmen kami dari tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan,” tegasnya.

Anang juga membuka kemungkinan kerja sama lintas satuan untuk mempercepat proses tersebut. “Ya nanti kita saling bantu,” ujarnya singkat. Tapi saat ditanya langkah konkret apa yang sedang dilakukan jaksa di lapangan, ia memilih irit bicara. “Ada yang bisa kami buka, ada yang enggak ya. Biarkan jaksa eksekutor dulu, biar mereka tahu. Itu kan rahasia mereka untuk melakukan,” kata Anang.

Kasus Silfester sendiri bermula dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019. Saat itu, Silfester dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara karena menyebarkan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. Putusan itu sudah dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Diserang Meme Rasis, Bahlil: Sudah Biasa Dihina Sejak SD

Namun sampai sekarang, eksekusi tak kunjung jalan. Pengacara Silfester, Lechumanan, bahkan sempat mengatakan kliennya berada di Jakarta. “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” ujar Lechumanan pada Kamis 9 Oktober 2025.

Mendengar itu, Anang malah balik menantang. “Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujarnya pada Jumat 10 Oktober 2025.

Sampai berita ini ditulis, keberadaan Silfester masih misterius. Sementara Kejari Jakarta Selatan, tampaknya, masih terus berputar di lingkar yang sama, yakni mencari terpidana yang katanya ada di Jakarta, tapi tak juga ditemukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News