Pengamat: Meninggalnya Mahasiswa Udayana Tanda Darurat Akademik

Pengamat: Meninggalnya Mahasiswa Udayana Tanda Darurat Akademik

Pengamat: Meninggalnya Mahasiswa Udayana Tanda Darurat Akademik--

POSTINGNEWS.ID — Kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana menjadi sorotan terhadap bagaimana kampus juga perlu melindungi mahasiswanya dalam aspek hak asasi manusia, utamanya kebebasan akademik.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar (22/10) menegaskan bahwa

Kampus seyogyanya menjadi tempat aman untuk belajar dan berpikir kritis. Bukan justru jadi tempat yang melanggengkan budaya feodalisme, apalagi perundungan dan kekerasan seksual.

Harus ada dasar hukum yang tegas melindungi dan memberi keadilan untuk sivitas akademika yang kebebasan akademiknya terlanggar. Negara juga harus menunjukkan kalau mereka hadir untuk melindungi HAM, termasuk kebebasan akademik.

“Kerja sama lintas sektor dan sinergi, serta komitmen semua pihak menjadi penting untuk mewujudkan peningkatan kesadaran akan HAM. Semua pihak harus sama-sama mendeklarasikan bahwa hal ini bukan hanya penting, tetapi juga mendesak,” ujar Adinda (22/10).

Dalam audiensi riset The Indonesian Institute dengan Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Direktorat Penyusunan dan Evaluasi, Direktorat Pelayanan, dan Direktorat Kepatuhan HAM instansi Pemerintah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham), disampaikan bahwa istilah kebebasan akademik perlu dibakukan dan diperkenalkan secara luas di masyarakat.

Kebebasan akademik sebagai manifestasi dari HAM harus bisa dijaga oleh kampus sebagai aktor. 

Pihak Kemenham juga menyinggung potensi penerapan model Komunitas Pelajar Pencinta HAM (Kopeta) di kalangan mahasiswa, agar nilai-nilai HAM dapat tumbuh sejak dini di lingkungan akademik (22/10). 

“Jika lembaga pendidikan dimasukkan dalam mekanisme asesmen HAM, maka kebebasan akademik bisa menjadi salah satu indikator penting dalam menilai komitmen institusi terhadap nilai-nilai HAM,” ungkap pihak Kemenham (22/10).

Pertemuan ini juga menegaskan bahwa pemeliharaan kebebasan akademik dapat menjadi bagian dari pelaksanaan P5HAM (Penilaian dan Pemajuan Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News