Uang CSR BI Jadi Mobil, KPK Bongkar Jejak Dana Haram Milik Staf Anggota DPR Heri Gunawan

KPK sita mobil milik staf Heri Gunawan yang dibeli dari dana CSR Bank Indonesia. Kasus ini ungkap aliran dana haram di lingkaran anggota DPR.-Foto: Dok. Gerindra-
JAKARTA, PostingNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuat langkah mengejutkan dalam kasus korupsi dana CSR yang menyeret anggota DPR RI Heri Gunawan. Setelah berbulan-bulan penyidikan, lembaga antirasuah itu akhirnya turun langsung ke lapangan dan menyita satu unit mobil yang diduga dibeli dari aliran dana haram. Mobil itu ternyata berada di tangan staf pribadi Heri, yang juga tenaga ahlinya di DPR.
Aksi penggeledahan dilakukan di beberapa titik strategis di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025. Momen ini menjadi babak baru yang mempertebal dugaan bahwa uang CSR dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan memang mengalir ke kantong lingkaran politik Heri.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan.
“Saudara HG ini memiliki tenaga ahli ya karena yang bersangkutan adalah anggota DPR. Kemudian karena diduga ada aliran dana yang berasal dari CSR BI itu kepada stafnya, penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 21 Oktober 2025.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Sidak Pabrik Aqua, Kaget Air Pegunungan Ternyata Hasil Sumur Bor
Yang menarik, staf Heri Gunawan ternyata bersikap kooperatif dan mengakui bahwa memang ada uang masuk dari CSR BI yang kemudian digunakan untuk membeli mobil. “Staf saudara HG ini menyatakan bahwa memang ada aliran, kemudian dibelikan mobil gitu ya. Jadi, mobil tersebut lah yang kemudian disita, dan dibawa ke sini,” kata Asep.
Mobil itu kini sudah resmi jadi barang bukti di tangan KPK. Bagi lembaga antirasuah, penyitaan bukan cuma soal menunjukkan taring hukum, tapi juga bagian dari upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
Kasus ini sendiri bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada 2020–2023. KPK mulai bergerak setelah menerima laporan dari PPATK dan aduan masyarakat.
Bahkan jauh sebelum menyentuh lingkaran politik DPR, penyidik sudah lebih dulu menggeledah kantor Bank Indonesia di Thamrin pada 16 Desember 2024, dan tiga hari kemudian menyambangi kantor OJK. Setelah berbulan-bulan mengumpulkan bukti dan keterangan, KPK akhirnya menetapkan dua anggota Komisi XI DPR, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
BACA JUGA:Uang Pemda Senilai Rp234 Triliun Masih Rebahan di Bank, Bima Arya Mulai Sidak Ada Apa di Baliknya
Singkatnya, kisah ini bukan sekadar tentang dana CSR yang nyasar ke tempat yang salah. Ini tentang bagaimana uang sosial bisa berubah jadi mobil pribadi, dan bagaimana KPK kini sedang membongkar siapa saja yang ikut “menyetir” di baliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News