Pajak E-Commerce Ditunda: Napas Lega untuk UMKM dan Pedagang Online di 2025

Pelaku UMKM Bisa Bernapas Lega! Pajak E-Commerce Resmi Ditunda, Purbaya Buka Alasan Mengejutkan-@folkative-Instagram
Kabar penundaan pajak ini disambut positif oleh banyak pelaku usaha, terutama UMKM. Bagi mereka, kebijakan ini seperti “nafas tambahan” setelah bertahun-tahun menghadapi tantangan pasca pandemi.
Seorang seller fashion di Shopee mengaku lega. “Kalau langsung dipajakin sekarang, bisa berat banget. Apalagi omzet kadang naik-turun. Syukur lah masih ada waktu buat adaptasi,” katanya.
Meski begitu, ada juga yang menilai kebijakan ini hanya bersifat sementara. Pada akhirnya, pajak e-commerce tetap akan diberlakukan, sehingga pelaku usaha perlu mulai menyiapkan diri.
BACA JUGA:Raih Keringanan Pajak: Warga Depok Nikmati PBB Gratis, Ini Penjelasannya
Menjaga Keseimbangan Ekonomi Digital
Keputusan menunda pajak e-commerce menunjukkan bahwa pemerintah berusaha menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan kondisi masyarakat. Tujuannya bukan sekadar menarik pajak, tapi juga memperkuat ekosistem digital agar tetap sehat dan inklusif.
Kalau penerapan pajak dilakukan terburu-buru, risiko terbesarnya adalah pedagang kecil bisa tertekan dan konsumen ikut menanggung beban. Sebaliknya, dengan waktu adaptasi, diharapkan seller bisa lebih siap menghadapi aturan baru di masa depan.
BACA JUGA:Lebaran Tenang! Lapor SPT Diperpanjang, Lupa EFIN Gak Mesti ke Kantor Pajak, Gini Caranya
Apa Artinya Bagi Masa Depan Belanja Online?
Bagi konsumen, kebijakan ini mungkin tidak terasa langsung. Harga barang online masih stabil karena belum ada tambahan beban pajak. Namun di balik layar, keputusan ini sangat berarti bagi para seller yang sedang mencoba bertahan dan berkembang di dunia digital.
Ke depan, jika pajak e-commerce benar-benar diterapkan, harapannya sistem ini bisa adil: pedagang besar ikut berkontribusi ke negara, sementara UMKM tetap terlindungi. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tetap berjalan tanpa mengorbankan pemain kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News