Raih Keringanan Pajak: Warga Depok Nikmati PBB Gratis, Ini Penjelasannya

Warga Depok Nikmati PBB-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat membawa berita sukacita untuk masyarakat Depok.
Berita sukacita itu adalah tentang Pajak Bumi dan Bangunan, atau yang dikenal sebagai PBB.
Pemerintah Kota Depok, melalui pengumuman yang disampaikan oleh Dedi Mulyadi, memberikan kabar gembira bagi warganya.
BACA JUGA:Ini Target Ambisius Chery Dalam 2 Tahun ke Depan
Kabar gembira tersebut adalah penghapusan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sebagian masyarakat.
Penghapusan biaya ini berlaku bagi warga yang nilai objek pajaknya tidak melebihi Rp200 juta.
Apabila penduduk Kota Depok memiliki properti residensial dengan estimasi nilai fiskal objek pajak atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berada di bawah Rp200 juta, konsekuensinya adalah pelepasan dari kewajiban pembayaran.
Dengan kata lain, mereka akan mendapatkan dispensasi penuh atau bebas dari tanggungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
BACA JUGA:Brando Susanto Wafat Usai Kena Serangan Jantung, Pramono Anung: Dia Contoh Bagi Kita Semua
Kondisi ini memberikan implikasi bahwa tidak ada setoran dana yang harus dikeluarkan oleh pemilik properti terkait dengan PBB.
"Ada kabar gembira dari Pemerintahan Kota Depok Wali Kota mengambil keputusan, satu membebaskan biaya pajak bumi dan bangunan di bawah nilai objek pajaknya Rp200 juta, di bawah Rp200 juta gratis tidak usah bayar PBB," Minggu (27/4/2025), Dedi Mulyadi memberi keterangan via Instagram.
Selanjutnya, Dedi Mulyadi menyampaikan keputusan kedua dari Pemkot Depok.
Keputusan itu adalah penghapusan biaya untuk tunggakan PBB, tanpa memandang berapa lama waktu keterlambatannya.
BACA JUGA:Intip Aturan Baru Kemendiktisaintek: Bisa Ajukan Pengakuan Gelar PNS Tanpa Tugas Belajar!
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-