Era Baru Tata Kelola Timah: MIND ID & PT Timah Gaspol Lawan Tambang Ilegal dan Genjot Hilirisasi

Era Baru Tata Kelola Timah: MIND ID & PT Timah Gaspol Lawan Tambang Ilegal dan Genjot Hilirisasi

Ilustrasi Berita--vritimes.com

Langkah ini diyakini bisa memperkuat posisi PT Timah, tidak hanya sebagai produsen utama, tetapi juga sebagai motor hilirisasi industri timah Indonesia.

BACA JUGA:Kasus Aceh dan Tambang Nikel Raja Ampat Potensial Bangunkan GAM dan OPM untuk Jatuhkan Prabowo

Hilirisasi Timah: Dari Bahan Mentah ke Produk Bernilai Tinggi

Selain pemberantasan tambang ilegal, PT Timah juga fokus pada hilirisasi produk. Perusahaan melalui PT Timah Industri di Cilegon sedang mengembangkan produk bernilai tambah seperti:

Tin solder (untuk industri elektronik).

Tin chemical (untuk kebutuhan industri kimia).

Logam timah kadar 99,9% SN dari bijih medium grade.

Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk mengurangi ekspor bahan mentah dan memperkuat industri hilir di dalam negeri.

Budi Kanang dari Komisi VI menambahkan, “Hilirisasi harus lebih tinggi secara bertahap agar industri turunannya berkembang. Perlu mapping yang jelas antara produksi tambang timah dan bahan baku hilir.”

BACA JUGA:LAWAN! Warga Kangean Sumenep Tolak Survei Seismik Tiga Dimensi Tambang Migas

Bangka Belitung Jadi Model Pertambangan Tertib

Dengan dukungan politik dan strategi tata kelola yang lebih kuat, MIND ID dan PT Timah diharapkan mampu menjadikan Bangka Belitung sebagai contoh pertambangan timah yang tertib, berkelanjutan, dan bernilai tambah tinggi.

Langkah ini tidak hanya menekan praktik tambang ilegal, tapi juga membawa dampak positif pada:

Peningkatan pendapatan negara.

Penguatan ekoNomi lokal melalui koperasi penambang tradisional.

Penciptaan lapangan kerja dari industri hilir timah.

Era baru tata kelola timah ini diharapkan mampu menutup celah mafia tambang, sekaligus membuka jalan bagi Indonesia untuk menjadi pemain global dengan produk hilir yang lebih kompetitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: vritimes.com