Pemerintah Wacanakan Kenaikan Gaji PNS dan Pejabat Negara di 2025

Pemerintah Wacanakan Kenaikan Gaji PNS dan Pejabat Negara di 2025

Rincian Lengkap Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025-Ilustrasi-Istimewa

POSTINGNEWS.ID --- Pemerintah kembali menggulirkan wacana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat negara.

Rencana tersebut menjadi salah satu dari delapan program “quick wins” yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.

Wacana ini mencuat setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025. Dalam dokumen tersebut, peningkatan kesejahteraan ASN menjadi salah satu prioritas nasional.

Kenaikan Gaji ASN: Jarang Terjadi, Tapi Signifikan

Kenaikan gaji ASN bukan hal baru, namun frekuensinya tergolong jarang. Dalam satu dekade terakhir, gaji PNS hanya naik tiga kali:

BACA JUGA:Melejit! Cek Harga Emas Antam Naik Rp1.000, Tembus Rp2,123 Juta per Gram!

BACA JUGA:Trik Sendok Logam dalam Rebusan Daging, Mitos Dapur yang Ternyata Ilmiah

* Tahun 2015 naik sebesar 5%

* Tahun 2019 naik sebesar 5%

* Tahun 2024 naik sebesar 8%

Kenaikan terakhir diberikan pada awal 2024, di penghujung masa jabatan Presiden Joko Widodo. Jika rencana kenaikan pada 2025 benar terealisasi, maka ini akan menjadi kenaikan keempat dalam 10 tahun terakhir.

Saat ini, besaran gaji PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, yang menetapkan struktur gaji pokok berdasarkan golongan.

BACA JUGA:Tips Kesehatan: Gusi Berdarah Bisa Jadi Tanda Bahaya, Waspadai 5 Gejalanya

BACA JUGA:Dijamin Suka! Rekomendasi 5 Film Disney Terbaik, Orang Dewasa Juga Bisa Nonton!

Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2025

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News