Tega! Gegara Tolak Ajakan Hubungan Badan, Mahasiswi di NTB ini Dibunuh Temannya Sendiri

Tega! Gegara Tolak Ajakan Hubungan Badan, Mahasiswi di NTB ini Dibunuh Temannya Sendiri

Ilustrasi gambar kekerasan pada wanita -Pemkot Tangerang-

BACA JUGA:5 Apikasi Penghasil Uang Tugas Mudah Tanpa Undang Teman, Cuan Tambahan!

"Tersangka atas nama Radiet Ardiyansyah," jelas AKBP Agus, pada hari Sabtu, 20 September 2025.

Agus memastikan bahwa seluruh bukti forensik justru mengarahkan pada keterlibatan Radiet sebagai pelaku tunggal. 

Salah satu bukti krusial yang menyeret namanya adalah hasil analisis DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. 

DNA milik tersangka ditemukan pada berbagai barang bukti, mulai dari sebilah bambu, beberapa batu, pakaian, hingga bercak darah dan hasil swab yang diamankan dari lokasi kejadian.

BACA JUGA:Tips Kesehatan: Kenali Gejala Awal Meningitis, Bisa Serang Semua Kalangan Usia!

Kini, Radiet harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Ia resmi ditahan di Markas Komando Polres Lombok Utara dan dijerat Pasal 338 serta Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ancaman pidana yang menantinya tidak main-main, yakni hukuman penjara dengan kurungan maksimal 15 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News