Siapa Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji? KPK: Calonnya Ada, Segera Dikabarkan dalam Waktu Dekat

Gedung KPK 1200-(asedino.wordpress.com).-
Ada kemungkinan dana tersebut disalurkan melalui orang dekat atau asisten dari pejabat terkait.
"Jadi begini, menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Gini, saya punya asisten. Misalkan ini ya, asisten," ujar Asep.
"Seperti itu. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan nanti tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya." paparnya.
Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan, dengan sejumlah pihak sudah diperiksa oleh KPK.
BACA JUGA:Iseng-Iseng Berhadiah! 4 Aplikasi ini Bisa Hasilkan 'Uang Jajan', Bisa Sampai Ratusan Ribu, Sob!
Yaqut Cholil Qoumas termasuk salah satu yang dimintai keterangan, bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel haji ternama, Fuad Hasan Masyhur.
Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.
Awal mula perkara ini terkait dengan tambahan kuota haji Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 20 ribu jamaah.
Seharusnya, sesuai aturan Undang-Undang, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Namun, pembagian tambahan kuota itu justru dilakukan secara tidak wajar, yakni 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
KPK menduga ada lobi-lobi dari asosiasi travel haji yang langsung berhubungan dengan pejabat Kemenag demi mengamankan kepentingan bisnis mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News