Masih Bergulir! Tanggapi Soal Tom Lembong Terjerat Kasus Impor Gula, Hotman Paris: Jelas-jelas Salah Total!

Hotman Paris 1200-KOMPAS.COM/Saniamashabi-
POSTINGNEWS.ID --- Sidang kasus dugaan korupsi impor gula kembali menjadi sorotan setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan pernyataan mengejutkan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Jumat, 12 September 2025, Hotman menilai dakwaan hingga vonis yang pernah dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah “salah total”.
Ucapan keras itu ia sampaikan ketika diberi kesempatan bertanya kepada saksi yang dihadirkan jaksa, yakni mantan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro.
Hotman hadir bukan sebagai kuasa hukum Tom, melainkan sebagai pengacara Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, yang turut terseret dalam perkara impor gula.
BACA JUGA:Menkop Dorong Koperasi Menjadi Motor yang Sentral: Optimis Pertumbuhan Ekonomi Capai 8%, Nih?
Ia membuka pertanyaan dengan menyebut bahwa perhitungan kerugian negara yang dipakai dalam kasus ini keliru.
“BPKP menghitung kerugian negara dengan berdasarkan kepada harga HPP ini, harga patokan petani. Padahal PPI, BUMN PPI tidak membeli dari petani. Jadi, kalau itu saja dibenarkan, itu aja ditempatkan peraturan tidak ada kerugian negara. Itu loh yang mau saya tekankan di sini, karena di luaran sana, 10 BUMN bebas menjual dengan harga lelang, harga pasar,” tegas Hotman.
Ia menambahkan bahwa pihak PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sejatinya membeli gula dari delapan perusahaan swasta, bukan dari petani tebu sebagaimana yang menjadi dasar penghitungan HPP.
“Dan yang dibeli oleh PPI adalah bukan dari petani ini, tapi dari 8 importir swasta, sedangkan harga patokan petani ini hanya untuk kalau petani yang jual. Jadi surat dakwaan apa pun, termasuk putusan majelis terhadap Tom Lembong sebelumnya, sudah jelas-jelas salah total,” paparnya.
BACA JUGA:Tips Kesehatan: Ini 3 Tanda Remaja Terkena Gejala Diabetes, Waspada Mulai Sekarang ya Dek!
Namun, pernyataan bernada kesimpulan itu langsung dipotong oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika.
Hakim meminta Hotman fokus mengajukan pertanyaan, bukan menyampaikan penilaian.
“Silakan untuk pertanyaan penasihat hukum. Untuk kesimpulan Saudara, silakan nanti diajukan pada nota pleidoi atau pembelaan,” tutur hakim.
Ia menegaskan bahwa keterangan saksi hanya bisa digali sebatas fakta yang dialami, dilihat, atau didengar langsung oleh saksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News