Gugatan Ijazah SMA Gibran Mulai Disidangkan, Warga Tuntut Rp125 Triliun

Gugatan perdata ijazah SMA Gibran mulai disidangkan di PN Jakpus. Warga penuntut minta Rp125 triliun dan status Wapres Gibran dinyatakan tidak sah.-Foto: Antara-
BACA JUGA:Mendagri Tito Hidupkan Lagi Siskamling, Satlinmas Diminta Jadi Garda Terdepan Jaga Ketertiban
Tak berhenti di situ, perkara ini makin ramai ketika dua nama publik ikut angkat suara: mantan Menpora Roy Suryo dan akademisi digital forensik asal Pematang Siantar, Rismon Hasiholan Sianipar.
Keduanya bahkan dilaporkan oleh Jokowi ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik karena mengulik dokumen pendidikan kepala negara itu.
Rismon sendiri menegaskan dirinya hanya bicara dari perspektif keilmuan. Ia mengaku mendalami prosedur digital forensik dokumen, termasuk ijazah Jokowi, dan meminta Polri membuka detail metodologi yang dipakai dalam pemeriksaan.
Dengan fakta ini, publik seakan melihat pola ironis bapak dan anak sama-sama dililit isu yang identik. Jokowi lebih dulu harus menjawab kecurigaan soal ijazah kuliahnya, sementara Gibran kini digugat perdata soal ijazah SMA. Dua-duanya berakhir jadi konsumsi publik yang memperkuat persepsi bahwa keluarga politik ini terus berada dalam pusaran kontroversi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News