Begini Cara 5 Tersangka ‘Mainkan’ Proyek Chromebook Kemendikbud

Begini Cara 5 Tersangka ‘Mainkan’ Proyek Chromebook Kemendikbud

5 tersangka termasuk Nadiem Makarim diduga menyalahgunakan proyek Chromebook Kemendikbud. Ini kronologi lengkapnya.-Foto: IG @kejaksaan.ri-

JAKARTA, PostingNews.id – Dulu dielu-elukan sebagai ikon digitalisasi pendidikan, kini Nadiem Makarim harus menghadapi kenyataan pahit dengan mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung dan tangan diborgol, sambil berseru bahwa dirinya tak bersalah. Mantan Mendikbudristek itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 4 September 2025. Di hadapan wartawan, Anang menyebutkan Kejaksaan telah menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM, yang tak lain adalah Nadiem Anwar Makarim.

Setelah menjalani pemeriksaan, Nadiem langsung ditahan. Sorotan kamera menangkap wajahnya yang tegang, dengan borgol di tangan dan rompi pink menyala. Satu adegan yang mungkin tidak pernah ia bayangkan saat dulu menginjakkan kaki ke Istana Negara sebagai menteri muda penuh harapan.

Tak tinggal diam, Nadiem pun bersuara lantang saat digiring ke tahanan. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar!” serunya, seolah ingin menepis segala tuduhan. Ia menegaskan sepanjang hidupnya ia menjunjung integritas dan kejujuran, dan meyakini bahwa Allah akan menuntun pada kebenaran.

BACA JUGA:Dari Gojek ke Rutan, Jejak Karier Nadiem yang Kini Berujung Tersangka Korupsi Chromebook

Namun, data bicara lain. Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus Chromebook ini menyentuh angka Rp1,98 triliun, meski nilai pastinya masih digodok BPKP. Dan Nadiem bukan satu-satunya yang terseret.

Sebelumnya, sudah ada empat tersangka lain yang lebih dulu diciduk:

  1. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar;
  2. Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek;
  3. Ibrahim Arief, konsultan infrastruktur TIK di Kemendikbud;
  4. Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem, sekaligus dalang awal proyek Chromebook ini.

Jurist Tan disebut-sebut sudah merancang “proyek besar” ini bahkan sejak Agustus 2019—tiga bulan sebelum Nadiem dilantik sebagai Mendikbudristek. Ia bahkan membuat grup WhatsApp yang jadi wadah diskusi elite soal pengadaan laptop Google tersebut. Tak hanya itu, Jurist juga diduga melobi agar Ibrahim Arief masuk sebagai konsultan resmi.

Yang bikin alis naik, pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut-sebut sudah bertemu pihak Google untuk membicarakan proyek ini.

BACA JUGA:Kasus Nadiem Tak Berhenti di Chromebook yang Diusut Kejagung, KPK Juga Kejar Korupsi Google Cloud

Tapi, kajian yang menyebut Chromebook lebih unggul dari Windows baru keluar setelahnya. Artinya, keputusan pengadaan diduga lebih dulu datang dari “kemauan”, baru kemudian “dibikin ilmiah”.

5 Tersangka dan Skenario Teknologi yang Membakar Rp9 Triliun

Kejaksaan Agung mengungkap peran lima aktor utama yang disebut menjadi arsitek sekaligus eksekutor dari proyek digitalisasi pendidikan yang kini justru disebut menyesatkan. Dari grup WhatsApp hingga rapat senyap dengan Google, inilah rincian peran para tersangka:

1. Jurist Tan, Arsitek Sunyi di Balik Chromebook

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News