Miris! Tersandung Kasus Korupsi Triliunan, Nadiem Makarim: Bagi Saya Kejujuran Nomor Satu, Tuhan Mengetahui Kebenaran!

Nadiem Makarim 1200-JSMOBILE-https://jsmobile.org/uploads/images/bba81da26b4df30cbb6e83ea3b358d66.jpg
Kemudian, pemeriksaan kedua berlangsung pada hari Selasa, 15 Juli 2025 selama 9 jam.
Pemeriksaan ketiga yang dilakukan pada hari Kamis, 4 September 2025 berujung pada status barunya sebagai tersangka.
Selain itu, Kejagung telah lebih dulu mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem sejak 19 Juni 2025 dengan masa berlaku enam bulan.
Langkah ini diambil untuk memastikan mantan Mendikbudristek tersebut tidak meninggalkan Indonesia selama proses hukum berjalan.
BACA JUGA:Ngadi-Ngadi! Pria di Blitar Tanam Ratusan Batang Ganja, Pelaku: Buat Pakan Kambing Pak!
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama dalam perkara besar ini.
1. Sri Wahyuningsih, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar
2. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
BACA JUGA:Nadiem Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Merdeka Belajar Berujung Jeruji Besi
3. Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek
4. Ibrahim Arief, konsultan perorangan
5. Nadiem Makarim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News