Diduga Hasut Pelajar Lakukan Aksi Anarkis Saat Demo, Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Diciduk Polisi

Diduga Hasut Pelajar Lakukan Aksi Anarkis Saat Demo, Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Diciduk Polisi

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen-@folkative-Instagram

Ia juga menyebut tindakan Delpedro tidak hanya sebatas menghasut, tetapi juga menyebarkan informasi elektronik yang diduga bohong dan berpotensi menimbulkan kerusuhan, keresahan, hingga melibatkan anak-anak dalam aksi berbahaya. 

Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP, atau Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan Delpedro berlangsung dramatis yang membuat geger masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News