KACAU! Dana Bansos 'Dibolongi' DPR: Rp28 Miliar Menguap, Dipakai Beli Rumah dan Tanah

KPK menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia. Dana untuk rumah rakyat dan ambulans dipotong hingga raib.--Foto: Instagram @official.kpk.
KPK juga akan mendalami pengakuan mengejutkan dari Satori yang menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 ikut kebagian dana CSR itu. Kalau benar, ini bakal jadi skandal mega-korupsi. ”Tentunya tidak hanya dari BI, dari OJK juga kita akan melakukan pemeriksaan… agar konstruksi perkaranya benar-benar utuh,” kata Asep.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman, menyebut kejahatan ini jelas sistematis dan dirancang sejak awal. Menurut dia, dana CSR itu sengaja dibungkus sebagai bantuan sosial supaya kelihatan sah, padahal tujuannya buat merampok negara.
“CSR itu ada SOP-nya. Mulai dari mekanisme pengajuan, syarat calon penerima, mekanisme review… sampai pertanggungjawabannya. Mengapa bisa sampai demikian longgarnya sehingga kebobolan,” ujar Zaenur.
BACA JUGA:Ubi Bikin Mudah Kentut? Ternyata Ada Tipe Orang yang Mesti Hati-Hati Mengonsumsinya
BACA JUGA:Prabowo Tambah Wewenang Kemenhan, 'Gajahnya' Makin Gendut dan Taringnya Tajam
Ia menuntut KPK tidak berhenti di dua orang saja. Seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 mesti diperiksa. Apalagi, kata dia, nggak mungkin BI dan OJK nggak tahu kalau yayasan-yayasan penerima dana itu dikendalikan oleh anggota DPR.
”Kalau di situ ada permufakatan jahat dengan orang di internal BI dan OJK… tentu mereka harus diproses juga. Saya katakan, sepertinya tidak mungkin kalau OJK dan BI tidak tahu yayasan ini milik para anggota DPR. Jadi, harus terus dikembangkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News