Akhirnya, Terpidana Korupsi Water Park Nias Selatan, Johanes Lukman Lukito Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,5 Miliar

Akhirnya, Terpidana Korupsi Water Park Nias Selatan, Johanes Lukman Lukito Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,5 Miliar

Terpidana Kasus Korupsi --PMJ

BACA JUGA:Edan! Diduga Ada Jutaan Data Pasien Covid-19 di Indonesia Bocor dan Dijualbelikan, Begini Tanggapan Kemenkes?

BACA JUGA:Astagfirullah, 21 Rumah di Kabupaten Gayo Lues Rusak Dihantam Angin Kencang, BPBD: Waspada Bencana Hidrometeorologi

"Dengan dibayarkannya uang denda dan uang pengganti maka hukuman yang akan dijalani oleh terpidana Johanes Lukman Lukito hanya berupa hukuman badan yakni hukuman penjara selama 4 (empat) tahun," pungkas Mukharom.

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber