Akhirnya, Terpidana Korupsi Water Park Nias Selatan, Johanes Lukman Lukito Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,5 Miliar
Terpidana Kasus Korupsi --PMJ
Terpidana Kasus Korupsi, Johanes Lukman Lukito kembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar, terkait kasus korupsi pembangunan Water Park di Nias Selatan ||PMJ
"Johanes Lukman Lukito, terpidana kasus korupsi Water Park Nias Selatan, Sumatra Utara akhirnya kembalikan kerugian keuangan negara sebesar 3.590.698.714."
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus korupsi pembangunan Water Park tahun 2014 di Nias Selatan, Sumatra Utara, Johanes Lukman Lukito, mengembalikan kerugian keuangan Negara melalui Kas Negara sebesar Rp 3.590.698.714.
Hal itu disampaikan Kajari Nias Selatan, Mukharom, pada konferensi pers, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dengan didampingi Kasi Intel Satria Darma P Zebua, Kasi Pidsus Raffles Napitupulu, Kasi Pidum Juni K Telaumbanua, dan Kasi Datun Yaatulo Hulu, Jumat 7 Januari 2022.
"Hari ini Jumat, 7 Januari 2022, pada pukul 10.00 WIB, terpidana Johanes Lukman Lukito, melalui istrinya (ES) menyetorkan uang sebesar Rp. 3.590.698.714 ke Kas Negara" ucap Mukharom.
Penyetoran uang tersebut dengan rincian: pembayaran denda sebesar Rp 200.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp 7.890.698.714.
BACA JUGA:Geram! Selebgram Natya Shina Laporkan Mahasiswa UPAR pada Dosen, Gegara Diminta Jadi Joki UAS?
Terpidana Johanes Lukman Lukito, saat ini masih ditahan di lembaga pemasyarakatan Tanjung Kusta Medan. Dia ditangkap oleh Tim Kejati Sumut pada Senin 17 Februari 2020 di Mal Pantai Indah Kapuk setelah ditetapkan sebagai DPO selama kurang lebih 1 tahun.
+++++
Mukharon menjelaskan bahwa pada tanggal 6 September 2019, terpidana telah menyetorkan uang ke Kas Negara sebesar Rp 4.500.000.000 dan sisa uang pengganti yang belum disetor sebesar Rp. 3.390.698.714.
Sebelumnya, terpidana Johanes Lukman Lukito dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Water Park Nias Selatan tahun 2004, dengan nilai kontrak sebesar, Rp 17.925.000.000, yang dananya bersumber dari dana penyertaan modal PT Bumi Nisel Cemerlang TA 2013 dan TA 2015, didakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 593 K/PID.SUS/2019 pada tanggal 29 Mei 2019 dengan amar putusan, bahwa terdakwa Johanes Lukman Lukito dijatuhi hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7.890.698.714 dikompensasi dengan uang yang disita/disetor sebesar Rp 4.500.000.000, dan sisa uang pengganti sebesar Rp. 3.390.698.714.
Dan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber