Ingat! Tanggapan Sufmi Dasco Ahmad Soal Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di 2 Wilayah DKI Jakarta, Pemda DKI Diminta Lakukan Hal ini

Ingat! Tanggapan Sufmi Dasco Ahmad Soal Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di 2 Wilayah DKI Jakarta, Pemda DKI Diminta Lakukan Hal ini

Sufmi Dasco Ahmad Tanggapi soal PTM 100 Persen di 2 Wilayah DKI Jakarta, Wakil Ketua DPR RI ini Ingatkan varian Omicron dan Klaster Sekolah--dpr.go.id/Andri


Sufmi Dasco Ahmad Tanggapi soal PTMT 100 Persen di 2 Wilayah DKI Jakarta, Wakil Ketua DPR RI ini Ingatkan varian Omicron dan Klaster Sekolah||dpr.go.id/Andri

"Mulai 3 Januari 2022, Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen diberlakukan di 2 wilayah DKI Jakarta, Wakil Ketua DPR RI: Sufmi Dasco Ahmad pun meminta agar Pemda DKI tidak lengah, harus tetap waspada, terlebih varian Omicron sedang mengancam di Indonesia. Jangan sampai malah menjadi klaster sekolah."

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan kapasitas 100 persen serentak diberlakukan di dua wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (3/1/2021).

 

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusam Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta seluruh pihak terkait tetap waspada seiring penerapan PTMT 100 persen.

 

Dasco meminta ada pemantauan rutin untuk mencegah timbulnya klaster Covid-19 di sekolah, apalagi saat ini muncul varian Omicron.

 

BACA JUGA:Mengejutkan! Elektabilitas Meningkat, Airlangga Hartanto Siap Maju Pilpres 2024, Karena Memenuhi 3 Kriteria ini?

 

BACA JUGA:Ya Ampyun..! Ivan Gunawan Jadi Sorotan Netizen Gegara Perlakukan 2 Boneka Bayi Seperti Anaknya: Are You Okay?

 

“Dengan adanya varian baru Omicron, kita meminta kepada Pemda DKI untuk tetap waspada, melakukan pemantauan day to day.

 

+++++

 

Jangan sampai nanti ada klaster baru di sekolah. Ini tentunya agar juga kemudian membuat evaluasi dari waktu ke waktu," kata Dasco kepada media, Senin (3/1/2020).

 

Lebih lanjut, Dasco mengatakan penerapan PTM 100 persen yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI sudah sesuai dengan aturan dari pemerintah maupun Satgas Covid-19.

 

"Kita tahu bahwa vaksinasi untuk anak sekolah sudah mencapai dosis 80 persen dan PPKM-nya itu sudah level 1 untuk di DKI," terangnya.

 

Sementara itu, terkait aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mewajibkan semua siswa masuk sekolah dengan pembelajaran tatap muka.

 

BACA JUGA:Terbaru! Status Pandemi Covid-19 Diperpanjang Lagi, Beberapa Alasan ini Jadi Pertimbangan Pemerintah RI

 

BACA JUGA:Terbongkar! Ternyata JIS Bukan Karya Murni Anies Baswedan, Seorang Youtuber Beberkan Sejumlah Fakta ini!

 

Dasco menilai aturan tersebut perlu disosialisasikan secara masif.

 

"Saya pikir, hal ini juga perlu disosialisasikan juga kepada orang tua. Apalagi, pelaksanaan tatap muka belum dilaksanakan full-day," imbuh politisi Partai Gerindra itu.

 

+++++

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri menyampaikan semua siswa wajib pembelajaran tatap muka mulai Januari 2022 atau semester genap tahun ajaran 2021/2022.

 

Berbeda dengan tahun lalu, kebijakan tahun ini diwajibkan dan tidak ada opsi bagi orang tua melarang anaknya mengikuti pembelajaran tata muka.

 

BACA JUGA:Don't Miss it! Klik Link Live Streaming di Sini: Leg 2 Timnas Indonesia Vs Timnas Thailand Final AFF 2020, Malam ini Jam 19.30 WIB Dijamin Seru!

 

BACA JUGA:Geram! Pondok Pesantren Habib Bahar Bin Smith Diteror 3 Kepala Anjing, Aziz Yanuar Minta Polisi dan Animal Defender Usut Tuntas Pelakunya

 

"Bagi para orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini," kata Jumeri.

 

Aturan PTM di sekolah sudah diatur pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

 

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber