Beras Oplosan Viral dan Meresahkan, Ini Langkah yang Diambil Bapanas

Beras oplosan viral dan meresahkan.-WartaKota/Yulianto-
JAKARTA, PostingNews.id - Beras oplosan viral dan meresahkan. Betapa tidak, banyak ditemukan kemasan beras premium yang tidak sesuai mutu dan label atau yang sering disebut Beras oplosan,
Badan Pangan Nasional (Bapanas) pun mengumumkan bahwa mereka akan menjadikan masalah ini sebagai fokus utama dalam perbaikan tata niaga perberasan nasional.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi meminta produsen beras premium agar dapat berbenah dan mengimbau masyarakat lebih jeli dalam memilih beras sesuai preferensinya.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Film Balapan yang Paling Seru, Nomor 3 Gokil Abis!
“Kalau banyak butir patahnya, itu hampir pasti adalah jenis beras medium karena maksimal 25 persen butir patahnya. Tapi kalau butir utuhnya banyak, itu jenis beras premium,” kata Arief kepada media di Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.
Arief menambahkan, Bapanas akan mempertegas praktik oplos yang tidak diperbolehkan dan mengandung delik pidana adalah jika menggunakan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
BACA JUGA:Jangan Cuma FOMO! Simak 7 Manfaat Lari untuk Tubuh
“Untuk beras subsidi pemerintah, itu yang tidak boleh dicampur atau dioplos. Beras SPHP dengan kemasan 5 kilogram harus menyasar langsung ke masyarakat dengan harga Rp12.500 per kilogram (Zona 1). Itu tidak boleh dicampur, tidak boleh dibuka kemasannya untuk dicampur ke beras lain,” katanya.
Dalam hal ini, Arief juga menambahkan bahwa dirinya sudah meminta Dirut Bulog Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani serta Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman untuk untuk memastikan agar tidak terjadi praktik pengoplosan seperti ini lagi.
Kelas mutu beras premium sendiri telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, beras premium harus memiliki kualitas antara lain memiliki butir patah maksimal 15 persen, kadar air maksimal 14 persen, derajat sosoh minimal 95 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1 persen, butir gabah dan benda lain harus nihil.
BACA JUGA:MIRIS! Ada SD Kekurangan Murid, Mendikdasmen: Ada yang Hanya 1 Siswa, Bahkan Ada yang Nol!
Tidak jauh berbeda, dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 beras premium non organik dan organik harus mempunyai komponen mutu antara lain butir patah maksimal 14,50 persen, butir kepala minimal 85,00 persen.
Selain itu butir menir maksimal 0,50 persen, butir merah/putih/hitam maksimal 0,50 persen, butir rusak maksimal 0,50 persen; butir kapur maksimal 0,50 persen, benda asing maksimal 0,01 persen, dan butir gabah maksimal 1,00 per 100 gram.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-