Mendadak Kere, Nih! Menolak Divaksin Covid-19 Akan Kena Denda Rp 200 Jutaan, Kalau di Indonesia Siap Gak ya?

Mendadak Kere, Nih! Menolak Divaksin Covid-19 Akan Kena Denda Rp 200 Jutaan, Kalau di Indonesia Siap Gak ya?

Viral! Vaksin Booster Ketiga Hanya Untuk Keluarga Pejabat, Ini Tanggapan Dinkes DKI--alodokter


Siap-Siap, Menolak Divaksin Bakal Didenda Rp 200 jutaan, Apakah Masyarakat Indonesia Siap?||alodokter

"Buktikan keseriusan penanganan covid-19 yang terjadi, bagi masyarakat yang menolak divaksin, akan dikenakan denda sekitar Rp 200 jutaan. Apakah warga Indonesia siap?"

AUSTRIA, POSTINGNEWS.ID - Enggak tanggung-tanggung, buat masyarakat yang menolah divaksin bakal dikenai denda sekitar Rp 200 jutaan.

Hal ini dilakukan, tentu saja sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menangani pandemi covid-19 yang terjadi beberapa bulan terakhir ini di berbagai negara.

Ketentuan ini memang bukan terjadi di Indonesia, melainkan di Autria yang dengan tegas akan menerapkan aturan tersebut bagi warganya.

Austria tentu tidak mau main-main dalam penanganan covid-19 ini. Makanya, denda pidana hingga 15.862 dolar atau sekitar Rp 228 juta per tahun akan dikenakan pada warga yang masih menolak vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA:Tajam! Luhut Pandjaitan Sindir Tokoh Nasional yang Ingin Gantikan Jokowi, Tak Boleh Main-main dan Bukan Ajang Percobaan?

Selain, strategi itu juga dilakukan demi menepis keraguan vaksin, terlebih saat ini varian Omicron sedang menggila yang dikhawatirkan akan berpotensi membanjiri negara itu.

+++++

Seperti diberitakan NYPost, Austria membuat mandat untuk warganya segera mendapat suntikan vaksinasi terhadap virus corona wajib mulai Februari dan seterusnya.

Itu terjadi ketika jumlah kematian akibat kasus virus corona di Eropa dapat melonjak 700 ribu lagi pada musim dingin ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperingatkan.

Pemerintah Austria yang dipimpin konservatif, hari ini memberikan rincian rencananya untuk membuat vaksin virus corona wajib.

Kebijakan itu akan berlaku untuk orang berusia 14 tahun ke atas dan penangguhan menghadapi denda hingga 3.965 US dollar atau sekitar Rp 57 juta setiap tiga bulan.

BACA JUGA:Antisipasi Omicron Menyebar ke Luar, Pemerintah Lockdown RSDC Wisma Atlet di Beberapa Tower

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber