Pahami Ini Dulu! Dokumen Jual Mobil yang Wajib Disiapkan Biar Nggak Pusing di Belakang!

Pahami Ini Dulu! Dokumen Jual Mobil yang Wajib Disiapkan Biar Nggak Pusing di Belakang!

--

Jika mobil masih dalam proses kredit dan BPKB masih ditahan oleh leasing, pastikan kamu menginformasikan hal ini kepada calon pembeli. Kamu juga bisa membantu proses pengambilan BPKB dari leasing agar transaksi lebih mudah.

BACA JUGA:Cari Rental Mobil? Sewa Mobil Listrik di Evista Aja!

3. Faktur dan Kwitansi Pembelian (Kalau Ada, Makin Mantap!)

Faktur pembelian dari dealer bisa menjadi dokumen pendukung yang memperkuat keaslian mobilmu.

Selain itu, jika ada bukti kwitansi dari pemilik sebelumnya (jika kamu bukan pemilik pertama), ini bisa membantu calon pembeli merasa lebih yakin bahwa mobil tersebut memiliki riwayat yang jelas.

4. Form A atau Dokumen Cek Fisik (Apalagi Kalau Mobil Impor!)

Bagi yang menjual mobil bekas hasil impor, biasanya ada tambahan dokumen seperti Form A atau surat tanda pendaftaran kendaraan impor.

Ini penting untuk membuktikan bahwa mobil tersebut masuk ke Indonesia secara resmi dan sah.

BACA JUGA:Viral Pengajian Gus Iqdam Pakai Musik DJ, Netizen: Seperti Dugem!

5. Buku Servis, Catatan Perawatan Biar Pembeli Makin Yakin!

Mobil yang terawat dengan baik tentu lebih bernilai di mata calon pembeli.

Kalau kamu punya buku servis yang mencatat setiap kali mobil diservis di bengkel resmi, ini bisa menjadi nilai tambah. Pembeli akan lebih percaya bahwa mobilmu dalam kondisi layak untuk dibeli.

6. Surat Pelepasan Hak (Jika Diperlukan!)

Kalau kamu menjual mobil bekas melalui perantara atau membeli mobil dari orang lain tanpa balik nama, surat pelepasan hak bisa menjadi dokumen penting.

Ini berguna untuk memastikan bahwa mobil tersebut bisa dipindah tangankan dengan mudah ke pemilik baru.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya