Tanggapan Kepala Greenpeace Indonesia Pasca Dilaporkan Husin Shahab ke Polisi, Leonard: Ini Kesalahpahaman!

Tanggapan Kepala Greenpeace Indonesia Pasca Dilaporkan Husin Shahab ke Polisi, Leonard: Ini Kesalahpahaman!

--


Greenpeace Indonesia dilaporkan ke polisi terkait kritikannya soal penggundulan hutan di Kalimantan, Kepala Greenpeace: Leonard Simanjuntak Berita Tanggapan Menohok|| Greenpeace Indonesia

"Kritikan Greenpeace Indonesia terkait pembabatan hutan di Kalimatan berujung pada laporan Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab ke Polisi, begini tanggapan Leonard Simanjuntak kepala Greenpeace!"

POSTING NEWS: Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menilai laporan polisi terhadap Greenpeace yang dilakukan Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab adalah sebuah kesalahpahaman yang hebat.

Leonard menyatakan bahwa sesungguhnya dalam sebuah negara yang menjunjung tinggi sebuah toleransi, bahwasanya perbedaan pendapat itu boleh-boleh saja.

Alasannya, tentu saja karena hal tersebut diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat 3 yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”

BACA JUGA:Menohok! Ferdinand Hutahaean Kritik Anies Baswedan Soal Reuni Akbar PA 212: Jika Masih Mau Berpikir Waras!

Sehingga menurutnya bahwa kritikannya tersebut bukan dengan maksud untuk mengancam suatu pihak, orang, maupun organisasi lainnya. Namun, kritikannya itu bermaksud untuk mengutarakan pendapatnya yang digunakan demi kebaikan bersama.

+++++

Greenpeace adalah organisasi NGO (non Governmental Organization) yang mengurus dan mengawasi jalannya perkembangan lingkungan hidup khususnya di Indonesia.

Banyak kritikan dari NGO yang sudah terkenal ini, seperti kritikannya yang luar biasa mengenai pembabatan hutan yang terjadi di Kalimantan karena pembangunan negeri dan kritikan mereka tentang kebakaran hutan yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan beberapa tahun lalu.

Sekarang pihak Greenpeace sedang di masa sulit. Hal ini diakibatkan pelaporan Greenpeace ke polisi karena mengkritik tentang deforestasi atau penggundulan hutan yang terjadi di Kalimantan kepada Joko Widodo. Namun, malah terkena pelaporan atas dasar melanggar UU ITE.

BACA JUGA:Jan Ethes, Cucu Presiden Jokowi Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo, Netizen Kagum Prestasi Putra Gibran-Selvi ini

Namun yang menjadi masalah adalah mengapa pihak yang tidak bersangkutan malah melaporkan pihak Greenpeace ke polisi.

Mengapa tidak Presiden Jokowi yang melaporkan organisasi ini kepada polisi? Padahal dalam Pasal 72 KUHP ayat 2 yang menyatakan bahwa:

“Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.”

Namun semua itu kembali lagi kepada pihak berwajib yang berhak menangani kasus ini. Semoga saja asas keadilan hukum “et aequo et bono” yang berarti semoga dapat diputuskan dengan seadil adilnya.

BACA JUGA:Tanggapan Pertamina Terkait Tangki Kilang Minyak di Cilacap Terbakar: Pasokan BBM dan Gas Elpiji Aman

Karena keadilan dalam kasus seperti ini tidak bisa melihat siapa yang benar maupun yang salah. Karena hukum adalah perilaku yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat menurut sudut pandang pemerintah.

Greenpeace dianggap telah membuat berita bohong yang menimbulkan keonaran dan perbuatan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: kitab undang unang hukum pidana