WNI Kena Deportasi dari Taiwan Usai Tak Mampu Bayar Denda Gegara Bawa Daging Babi Panggang
[ILUSTRASI] WNI Kena Deportaasi dari Taiwan Usai Tak Mampu Bayar Denda, Ternyata Bawa Daging Babi Panggang!-serhii_bobyk-Freepik
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Nahloh! Seorang WNI kena deportasi karena gagal membayar denda setelah membawa babi panggang ke Taiwan.
WNI yang identitasnya tidak diungkapkan itu tiba dari Hong Kong ke Taiwan pada tanggal 30 April 2024 yang lalu.
Ia kemudian didenda sebesar NT$200.000 oleh Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan cabang Taoyuan, seperti yang dilaporkan oleh Strait Times.
Pihak berwenang Taiwan mengetahui pelanggaran tersebut setelah salah satu anjing pelacak mencium aroma makanan di kopernya.
BACA JUGA:Viral Dua Bule Berani Foto Seksi di Pertamini, Disebut Tak Menghargai Budaya Bali
Foto yang dirilis menunjukkan makan siang berupa babi panggang lengkap dengan nasi dan daun bawang berbumbu.
Badan Pemeriksa Kesehatan Tumbuhan dan Hewan menyatakan bahwa WNI tersebut dideportasi karena tidak mampu membayar denda yang dikenakan.
Namun, sanksi tidak akan diberlakukan jika barang terlarang telah dibuang sebelum melewati pemeriksaan imigrasi.
Menurut situs resmi Bea Cukai, produk daging hewan darat seharusnya melewati proses karantina terlebih dahulu guna mencegah penyebaran demam babi Afrika dan penyakit lainnya.
BACA JUGA:Viral Bocah di Cirebon Diduga Depresi Usai Ponsel Dijual Ibu, Kini Dapat Banyak Bantuan
BACA JUGA:Viral! ODGJ di Bekasi Mengamuk Hingga Sampai Minimarket
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda sebesar NT$200.000 tanpa memandang asal negara.
WNI yang tidak sanggup membayar denda tersebut tidak diperbolehkan memasuki wilayah Taiwan sebelum melunasi kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: