Resmi Bercerai, Teuku Ryan Punya Kewajiban Menafkahi Rp 10 Juta per Bulan
Resmi Bercerai Teuku Ryan Punya Kewajiban Menafkahi 10juta Perbulan-@riaricis1795-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hasil putusan resmi antara Ria Ricis dan Teuku Ryan telah keluar pada hari Jumat, 3 Mei 2024.
Dalam sidang tersebut pengadilan agama mengabulkan gugatan yang dilayangkan Ria untuk bercerai.
Tentu kabar ini masih menjadi topik hangat dikalangan publik.
BACA JUGA:Ria Ricis dan Teuku Ryan Telah Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Jatuh Pada Siapa?
Banyak pro kontra yang dilontarkan pengguna sosial media salah satunya dengan menyalahkan Ria Ricis untuk kandasnya rumah tangga influancer tersebut.
Dalam salah satu video Ria Ricis ada yang berkomentar dengan menyebut Ria Ricis tidak bisa mengurus tumah tangga dengan baik.
Tidak mau tinggal diam Ria membalas komentar tersebut dengan mengatakan “ya engga gimana-gimana mba. Kan saya bukan kepala rumah tangga”.
Sebelumnya putusan akhir perceraian Ria Ricis disampaikan melalui e-Court yang bdibacakan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Merapat! Ini 3 Rekomendasi Gym Khusus Wanita di Daerah Jakarta
“Untuk perkara tersebut telah diputus secara e-Court yang diputus pertama adalah menolak eksepsi atau tangkisan dari tergugat (Teuku Ryan) dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis) menjatuhkan talak 1 talak bain sughra dari tergugat terhadap penggugat” kata Humas PA Jaksel di PA Jaksel Jumat, 3 Mei 2024.
Dalam gugatan tersebut juga menyatakan bahwa Ria Ricim mendapatkan hak asuh atas anak semata wayanya.
Tapi pengadilan agama meminta agar Ria tidak mengahalangi Teuku Ryan untuk menemui anaknya sebagai seorang ayah.
“Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemelihatan penggugat Ria Ricis dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut”.
BACA JUGA:NETA V-II Gebrak Industri Mobil Listrik di PERIKLINDO Electric Vehicle Show 2024
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: