Rekor! Harga Emas Antam Tembus di Angka Tertingginya

Rekor! Harga Emas Antam Tembus di Angka Tertingginya

EMAS ANTAM-ILUSTRASI-pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Saat ini, kita sedang menyaksikan fenomena kenaikan harga yang hebat di pasar emas, khususnya dengan emas keluaran logam mulia Antam yang mencatat rekor tertinggi dalam sejarahnya. 

Dalam perkembangan terbaru, harga emas Antam telah melonjak dengan angka yang mengesankan, naik sebesar Rp 18.000 per gram, mendorongnya mencapai puncak luar biasa sebesar Rp 1.324.000 per gram. 

Fenomena ini tentu menjadi sorotan karena mencerminkan dinamika ekonomi dan ketidakpastian yang sedang berlangsung di tingkat pasaran emas.

BACA JUGA:Ketahuan Pasang Gas 3 Kg Warna Hijau di Dapurnya, Prilly Latuconsina: Terima Kasih Sudah Mengingatkan

Namun, di balik kenaikan harga yang mengejutkan ini, ada hal lain yang perlu diperhatikan oleh para pelaku pasar emas, terutama mereka yang tertarik dalam transaksi jual beli emas Antam. 

Salah satu aspek yang penting adalah harga buyback, yang mencerminkan harga yang ditawarkan oleh Antam untuk membeli kembali emas dari para pemegangnya. 


Daftar Harga Emas Antam-ILUSTRASI-ISTIMEWA

Saat ini, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp 1.215 per gram, sebuah angka yang patut diperhatikan dalam perhitungan keputusan jual beli.

Namun, transaksi jual beli emas tidak hanya terkait dengan fluktuasi harga semata. 

BACA JUGA:PIER Terhadap Economic Outlook 2024: 'Anticipating the Return of Twin Deficit and The Fed's Long & Winding Road'

Terdapat regulasi yang mengatur proses pembelian emas batangan, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. 

Menurut peraturan tersebut, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9%. 

Namun, ada opsi untuk mengurangi beban pajak ini sebesar 0,45% dengan menyertakan nomor NPWP saat melakukan transaksi.

Maka dari itu, penting bagi para pelaku pasar emas untuk tidak hanya memperhatikan fluktuasi harga yang signifikan, tetapi juga memperhitungkan aspek regulasi dan pajak dalam setiap transaksi jual beli emas. 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya