Emang Boleh Presiden Memihak dan Kampanye Saat Capres 2024? Ini Jawabannya
Emang Boleh Presiden Boleh Memihak dan Kampanye Capres 2024?-@jokowi-Instagram
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
BACA JUGA:Ramalan Primbon Jawa, Daun Salam Bisa Jadi Penambah Rezeki dan Pengusir Mahkluk Halus
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU;
c. atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pasal 281
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
BACA JUGA:Mau Panjang Umur? Ini 3 Tips Sehat Tetap Bugar di Masa Tua
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU.
BACA JUGA:Ajib! 3 Buah Ini Bisa Bikin Kulit Kamu Glow Up Secara Alami
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: