Catat! Jadwal Pelantikan KPPS untuk Pemilu 2024
Catat! Jadwal Pelantikan KPPS Untuk Pemilu 2024!-FOTO-ISTIMEWA
1. Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.
2. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:
Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS
Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS
Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: