Bersiaplah! Pemerintah Alokasikan 4,8 T untuk Kartu Prakerja, Targetkan 1,2 Juta Peserta!
Pendaftaran kartu prakerja-Ilustrasi-Pixabay
-Prajurit Tentara Nasional Indonesia
-Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
-Kepala Desa dan perangkat desa
-Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
-Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: