Firli Bahuri Kembali Diperiksa Hari Ini Atas Kasus Pemerasan
firli bahuri diperiksa kembali-@firlibahuriofficial-Instagram
Pemeriksaan tambahan ini diketahui untuk melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P19).
"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," jelasnya.
Sekadar informasi, penetapan tersangka untuk Firli Bahuri ini sah setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:6 Makanan Pengganti Nasi yang Bantu Lancarkan Diet, Berat Badan Bisa Turun Cepat
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Lebih memalukannya lagi, Firli menjadi seorang ketua KPK yang pertama kali terjerat kasus korupsi.
Tak hanya mencoreng nama KPK, hal tersebut juga membuat nama KPK buruk dimata masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan sementara, Firli Bahuri menyatakan akan merevisi surat pengunduran dirinya dari KPK.
BACA JUGA:Piala Asia 2023 Indonesia vs Vietnam: Jadwal, Prediksi Skor, Susunan Pemain dan Head To Head
Surat pengunduran diri Firli sebelumnya tidak bisa diproses pihak Sekretariat Negara (Setneg) karena menggunakan nomenklatur "berhenti" dari KPK.
Sementara itu, dalam Undang-Undang KPK, istilah tersebut tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.
Firli berhenti dari pimpinan KPK dan tidak mau masa jabatannya diperpanjang hingga tahun depan.
Firli berharap surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki bisa diproses pihak Istana dengan lancar karena telah disesuaikan dengan Pasal 2 Undang-Undang KPK.
BACA JUGA:4 Cara Mengatasi Nasi Bau di Rice Cooker
Firli juga meminta pihaknya adil dalam lakukan hukuman yang ia jalani transparan apa adanya.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-