7 Panduan Membuat Kartu Keluarga Online, Tanpa Perlu Repot Datang ke Dukcapil

7 Panduan Membuat Kartu Keluarga Online, Tanpa Perlu Repot Datang ke Dukcapil

Panduan Cara Membuat Kartu Keluar Online, Tidak Perlu Repot Ke Dukcapil-ILUSTRASI-pixabay

-Akta Kelahiran untuk setiap anggota keluarga yang belum memiliki KTP

-Surat Kematian jika ada anggota keluarga yang telah meninggal dunia

-Surat Pindah jika ada anggota keluarga yang pindah dari daerah lain

-Dokumen-dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan aturan pemerintah setempat.

BACA JUGA:6 Tips dari Mbah Moen Supaya Terhindar dari Hidup Sengsara di Dunia

2. Akses Situs Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan telah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengakses situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah Anda. 

Biasanya, situs ini menyediakan layanan pembuatan Kartu Keluarga online.

3. Registrasi dan Pembuatan Akun

BACA JUGA:Alasan AS dan Inggris Bombardir Yaman, Takut dengan Houthi?

Pada situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, carilah opsi untuk registrasi atau membuat akun baru. 

Anda mungkin perlu mengisi formulir dengan informasi pribadi dan memilih username serta password untuk akun Anda.

4. Pengajuan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga

Setelah berhasil membuat akun, Anda akan diarahkan ke halaman pengajuan permohonan Kartu Keluarga online. 

BACA JUGA:Ampas Kopi Mampu Atasi Masalah Pori-pori Membesar

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: