Kemendagri: Gelar Pendidikan dan Keagamaan Boleh Dicantumkan di KTP
Masyarakat diminta beralih membuat KTP Digital-ilustrasi-Berbagai sumber
Gelar pendidikan dan Keagamaan boleh dicantumkan di KTP|ilustrasi|
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan baru tentang penamaan warga di dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Peraturan baru itu, diterbitkam oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Seperti gelar pendidikan atau gelar keagamaan atau gelar adat seseorang dapat dicantumkan pada e-KTP dan KK.
BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 Kembali Dibuka, Buruan Daftar!
+++++
Aturan tentang dibolehkannya gelar ditulis pada e-KTP atau KK ini termaktub dalam Pasal 5 ayat 1 Permendagri 73/2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.
Adapun tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;
b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
BACA JUGA:AC Milan Menggila di Laga Pamungkas, Juara Serie A setelah 11 Menunggu
Hanya saja, pada Pasal 5 ayat 3, meski penamaan gelar pendidikan atau gelar adat atau gelar keagamaan, dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: