Waduh! Mahfud MD dan Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu Soal Masalah Pantun
bawaslu-@bawasluid-Instagram
Hukum yang tegak harapan kita
Sejahtera merata idaman bersama
Ganjar-Mahfud pilihan kita
Gotong-royong pilih nomor 3.
BACA JUGA:16 Negara yang Lolos Ke Babak 16 Besar Piala Dunia U-17, Harapan Indonesia Harus Pupus
Tak hanya Mahfud, Cawapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga turut dilaporkan ke Bawaslu gegara hal yang sama dengan Mahfud.
Di mana dalam pengundian nomor urut Capres-Cawapres, Cak Imin dinilai melontarkan pantun yang mengajak masyarakat untuk mencoblos nomor urutnya yakni 1.
Adapun yang melaporkan Cak Imin yakni atas nama Rahmansyah.
Berikut pantun yang disampaikan Cak Imin di hari pengundian nomor urut di KPU pada 14 November lalu.
BACA JUGA:Curang Saat Tes CPNS Bisa Auto Kena Blacklist!
Ke Mamuju, jangan lupa pakai sepatu
Kalau ingin mau, pilih nomor satu.
Sama halnya dengan Mahfud, buntut pantun tersebut, Cak Imin diduga melakukan pelanggaran Pemilu dengan curi start kampanye yang tertera dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Dalam laporan yang disampaikan secara terpisah ke Bawaslu, para pelapor juga membawa sejumlah bukti berupa pemberitaan media massa dan rekaman pantun kedua tokoh yang dicuplik dari siaran langsung KPU Selasa, 15 November 2023.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-