Menikahi Anak di Luar Nikah Apa Hukumnya? Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Pandangannya Menurut Islam

Menikahi Anak di Luar Nikah Apa Hukumnya? Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Pandangannya Menurut Islam

menikahi anak diluar nikah-Ustadz Adi Hidayat Official-Youtube

Dan jika dilakukan sebelum mengetahui hal ini tetap dianggap sah pernikahannya. Sebagaimana asbabul nuzul Q.S Al-Baqarah ayat 143 - 144.

Pada saat itu, Nabi Muhammad dan para sahabat tengah melaksanakan shalat dhuhur berjama'ah.

Saat itu, kiblat shalat masih menghadap ke Baitul Maqdis di Palestina.

Pada saat pertengahan shalat, turun ayat tersebut dan Nabi berputar 180 derajat dan kemudiaan diikuti para sahabat.

BACA JUGA:Ini 4 Berkas Penting yang Harus Dibawa Peserta Tes SKD CPNS 2023, Jangan Sampai Lupa Dibawa

Hal ini membuat sisa rakaat shalat dilakukan dengan menghadap Ka'bah.

Para sahabat lain yang pada saat itu belum mengetahui jika arah kiblat diubah, sholatnya tetap dianggap sah. 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya