Asik! Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Upah Minimum Naik di 2024

Asik! Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Upah Minimum Naik di 2024

Ilustrasi uang-Rupiah-Freepik

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar baik bagi seluruh pekerja di Indonesia, pada tahun 2024 upah minimum akan di tingkatkan karena ada aturan baru.

Kenaikan upah minimum ini terjadi karena adanya penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Maka sudah dapat dipastikan bahwa di tahun 2024 mendatang, upah minimum akan mengalami kenaikan.

BACA JUGA:Cak Imin Sebut Pasangan Capres-Cawapres Ini Paling Berat untuk Dihadapi, Siapa Maksudnya?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum ini merupakan sebagai bentuk apresiasi untuk para pekerja di Indonesia.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," jelas Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip pada hari Sabtu, 11 November 2023.

Dijelaskan oleh Fauziyah bahwa kenaikan upah minimum ini dapat dicapai karena melalui diterapkannya Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang meliputi tiga  variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Tiga variabel tersebut dapat membuat kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan menjadi lebih seimbang.

BACA JUGA:Tas Selebgram Fuji Dicopet di Belgia, Begini Kronologinya

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ucap Fauziyah.

Ketentuan yang baru ini membuat adanya penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah, karena diperlukan saran serta pertimbangan yang matang kepada Kepala Daerah.


Ilustrasi Uang--

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," sambung Fauziyah.

Fauziyah juga mengatakan bahwa keputusan menaikan upah minimum juga untuk meningkatkan motivasi dan semangat para pekerja, sehingga dapat bekerja lebih optimal.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: