Pemerintah Berlakukan WFA Jelang Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Aturannya

Pemerintah Berlakukan WFA Jelang Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Aturannya

WFA Lebaran 2026.-Ilustrasi-Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah menetapkan skema kerja Flexible Working Arrangement atau Work From Anywhere bagi pekerja dan buruh pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk meredam lonjakan pergerakan masyarakat menjelang dan setelah Idulfitri 2026.

Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga kelancaran aktivitas kerja selama masa mudik dan arus balik. Pemerintah juga menargetkan produktivitas tenaga kerja tetap terjaga dan kinerja ekonomi nasional pada triwulan pertama 2026 tidak terganggu.

Ketentuan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers mengenai capaian ekonomi 2025 serta rangkaian stimulus Idulfitri 2026. Acara itu berlangsung di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa 10 Februari 2026.

Airlangga menyebutkan, teknis pelaksanaan WFA akan dirinci melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Edaran tersebut akan ditujukan kepada para gubernur serta bupati dan wali kota sebagai pedoman di daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang hadir dalam kesempatan yang sama meminta kepala daerah mendorong perusahaan agar memberi ruang bagi pekerja menjalankan WFA sesuai jadwal pemerintah. Namun, ia menegaskan kebijakan ini tidak bersifat mutlak dan dapat dikecualikan untuk sektor tertentu.

BACA JUGA:Cuaca Jakarta Belum Stabil, Hujan Ringan Berpeluang Turun Seharian hingga Kamis

Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasional pabrik.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.

Ia memastikan, pekerja yang menjalankan WFA tetap menerima upah sebagaimana ketika bekerja di lokasi kerja biasa atau sesuai perjanjian kerja yang berlaku. Skema ini tidak mengubah hak penghasilan pekerja.

Perusahaan tetap diberi kewenangan mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan selama WFA. Pengaturan itu dimaksudkan agar kinerja dan produktivitas tetap terjaga meski pekerjaan dilakukan dari lokasi yang lebih fleksibel.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait