Kabar Menyedihkan! Pegawai Honorer Resmi Dihapus Pada 2024, Ini Dia Aturannya
Tenaga kerja honorer-Ilustrasi-Ist
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perlu kalian ketahui bahwa tenaga kerja honorer resmi akan dihapus secara rentak di tahun 2024 mendatang.
Hal itu sejalan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meneken Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Penghapusan honorer ini sesusai dengan aturan yang sah bagi negara Indonesia atas dasar perintah Presiden Indonesia.
BACA JUGA:Begini Cara Ganti Nomor Handphone di Aplikasi Dana dengan Mudah, Meski Nomor Sudah Terblokir!
Selain itu, diterangkan juga pada pasal 65 kepada para penjabat pembina kepegawaian yang berada di lingkup pemerintahan dilarang keras mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan tersebut juga berlaku untuk penjabat lain di instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Apabila kedapatan penjabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan maka akan dikenakan sanksi sebagaimana yang dijelaskan pada ayat 3 pasal 65.
Sesuai prinsip dan arahan langsung dari Presiden, Menpan RB memastikan bahwa sebanyak 2,3 juta tenaga non ASN harus tetap berkerja.
BACA JUGA:PENTING! Inilah 3 Manfaat Berjalan Kaki Setelah Makan
Selain itu, tidak boleh ada pengurangan pendapatan tenaga honorer dari yang selama ini diterima dan harus adil dalam pemberian.
Sesuai skema pemberiannya, tenaga honorer berhak mendapatkan hak pendapatan tanpa dikurangi apapun.
Mengingat, aturan terbaru yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi secara resmi dinyatakan bahwa penataan pegawai honorer harus sudah diselesaikan paling lambat pada akhir tahun 2024.
Tidak ada lagi pegawai honorer di tahun 2024 sebagaimana telah disahkan dalam UU Nomor 20 tahun 2023 terkait ASN.
BACA JUGA:Viral! Ibu Kandung Histeris Saat Anaknya Sungkeman Pernikahan, Netizen: Anaknya Bukan Meninggal Bu
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: