Astaga! Syahrul Yasin Limpo Gunakan Uang Korupsi Buat Umroh Bareng Pejabat Kementan
Kasus Syahrul Yasin Limpo-@syasinlimpo-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar terbaru dari kasus menteri pertanian yaitu Syahrul Yasin Limpo dimana ada kabar terbaru bahwa dirinya gunakan uang korupsi untuk ibadah umroh.
Tak melakukan ibadah umroh sendirian, Syahrul Yasin Limpo gunakan uang korupsi ini untuk umroh bersama para pejabat Kementan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan SYL dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK Jumat, 13 Oktober 2023.
“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” kata Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta Jumat, 13 Oktober 2023.
Menurut Alex, perkara korupsi di Kementan berlangsung cukup lama, yakni sejak SYL diangkat sebagai Mentan RI untuk periode 2019-2024. Salah satu perkara yang diendus KPK dalam kasus ini adalah SYL kerap meminta pungutan dan setoran dari ASN di Kementan.
“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” tutur Alex.
Alex menjelaskan, pungutan dan setoran dari ASN tersebut dilakukan SYL dari tahun 2020 sampai dengan 2023. Pungutan itu bersumber dari ASN eselon I dan eselon II atas arahan SYL dengan menugaskan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta.
BACA JUGA:Ramalan Tigor Otadan Terbaru: Keruntuhan di Institusi Pemerintahan Akan Terjadi!
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: