Polisi Ungkap Alasan Ronald Anak DPR Aniaya Kekasihnya Hingga Tewas: 'Ada Cekcok'

Polisi Ungkap Alasan Ronald Anak DPR Aniaya Kekasihnya Hingga Tewas: 'Ada Cekcok'

Kasus anak DPR Ronald-@lambe_turah-Instagram

Sebelumnya, Ronald hanya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kedua pasal ini tentang tindak pidana penganiayaan. Hendro mengatakan ada sejumlah pertimbangan hingga pihaknya menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: