Terungkap Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Ada Kekhawatiran..
Penangkapan Syahrul Yasin Limpo-@lambe_turah-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - KPK telah melakukan jemput paksa Syhrul Ysin Limpo atas kasus dugaan korupsi pada hari Kamis, 12 Oktober 2023.
Politikus Partai NasDem itu ditangkap saat berada di apartemen kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada wkatu malam hari.
Dengan adanya penangkapan secara paksa tersebut disampaikan alasannya oleh Juru bicara KPK yang bernama Ali Fikri.
BACA JUGA:Makin Untung dengan Promo JSM Alfamart Periode 13-15 Oktober 2023, Intip Katalognya di Sini!
"Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dan saat ini sudah tiba di gedung merah putih KPK, untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Kamis, 12 Oktober 2023.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menjelaskan, alasan pihaknya melakukan upaya jemput paksa, karena khawatir melarikan diri. Serta, juga khawatir Syahrul Yasin Limpo menghilangkan alat bukti.
"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya, kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penangkapan dan membawanya di gedung merah putih KPK," tegas Ali.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo seharusnya dijadwalkan ulang pemeriksaan KPK pada hari ini Jumat, 13 Oktober 2023.
BACA JUGA:KPK Takut Syahrul Yasin Limpo Kabur, Jadi Langsung Lakukan Jemput Paksa Deh!
"Saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," cetus Ali.
Namun, Syahrul Yasin Limpo sampai sore tadi tak datang ke KPK. Karena itu, hal ini yang mendasari KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Tentu sekali lagi ada alasan hukum bagaimana analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ucap Ali.
Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA:Jokowi Tak Punya Kepentingan Terkait Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Saya Malah Repot...
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: