Passing Grade CPNS 2023 Ada di Angka Segini, Jangan Sampai Salah!
Kebutuhan formasi cpns 2023 untuk lulusan SMA atau SLTA-Screenshoot--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID – Kementerian PANRB telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS tahun 2023.
Ketentuan ini telah diresmikan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.
SKD adalah ujian tahap awal yang diikuti oleh peserta seleksi CPNS 2023 setelah melewati seleksi administrasi.
Ini berarti bahwa peserta harus mencapai nilai di atas passing grade CPNS 2023 dalam tes SKD ini untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
BACA JUGA:Dijamin Seru! Yuk Datang ke GIIAS Surabaya 2023, Begini Cara Beli Tiketnya Secara Online
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023, berikut jumlah soal hingga passing grade CPNS 2023:
Jumlah Soal SKD CPNS 2023
Dalam diktum pertama ketentuan itu dijelaskan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PNS 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum( TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
“SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit,” tulis Surat Keputusan tersebut.
Secara keseluruhan jumlah SKD dari masing-masing jenis tes berjumlah 110 butir dengan rincian:
BACA JUGA:Catat! Begini Cara Lengkap Membuat Akun SSCASN CPNS 2023
• TWK: 30 butir soal
• TIU: 35 butir soal
• TKP: 45 butir soal
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-