Menteri Koperasi dan UMKM Tolak Tegas Penjualan di Aplikasi Tiktok!
Aplikasi tiktok-ilustrasi -Istimewa
UMKM di Indonesia biasanya harus memenuhi berbagai persyaratan seperti izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi halal, dan persyaratan lainnya, sehingga harus diberikan perlindungan agar dapat bersaing dengan platform e-commerce asing.
Teten juga menyatakan pentingnya melarang platform digital untuk menjual produk mereka sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya.
Hal ini bertujuan untuk mencegah pemilik platform digital memanipulasi algoritma mereka untuk menguntungkan bisnis mereka sendiri.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa persaingan bisnis di pasar digital Indonesia tetap adil dan berkeadilan.
BACA JUGA:Rekomendasi HP 1 Jutaan Cocok Untuk Kantong Pelajar dan Mempunyai Memori Besar loh
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi kepentingan UMKM dalam ekosistem digital yang semakin kompleks.
Dengan mengambil langkah-langkah yang tepat, Indonesia berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berdaya saing tinggi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi negara ini.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: