Menteri Koperasi dan UMKM Tolak Tegas Penjualan di Aplikasi Tiktok!
Aplikasi tiktok-ilustrasi -Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.CO.ID - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, dengan tegas menolak TikTok untuk menjalankan bisnis media sosial di Indonesia.
Keputusan ini mengikuti langkah serupa yang telah diambil oleh India dan Amerika Serikat yang telah melarang TikTok beroperasi sebagai platform media sosial di negara mereka.
Teten Masduki mengungkapkan kekhawatirannya terhadap TikTok yang berupaya menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.
Menurutnya, tindakan ini berpotensi menciptakan monopoli bisnis yang merugikan persaingan di pasar.
BACA JUGA:Alasan Muhaimin Pisah dengan Prabowo: 'Cawapresnya Bukan Saya'
India dan Amerika Serikat telah mengambil langkah tegas dalam hal ini dengan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan, dan menurut Teten, Indonesia harus mengikuti jejak mereka.
"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," ucap Teten Masduki dikutip pada Sabtu (9/9/2023).
Teten Masduki menjelaskan bahwa TikTok masih diperbolehkan untuk berjualan, tetapi tidak dalam konteks media sosial.
BACA JUGA:INDEF dan Warganet Setuju, PLTU Batu Bara Penyebab Utama Polusi Udara Jakarta
Hal ini bertujuan untuk mencegah monopoli dalam bisnis dan memastikan adanya persaingan yang sehat di pasar.
Ia juga menyoroti pentingnya pemerintah untuk mengatur cross border commerce agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri dapat bersaing dalam ekosistem digital Indonesia.
Menurutnya, UMKM tidak boleh lagi menjual produknya langsung kepada konsumen tanpa melalui mekanisme impor yang biasa.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa UMKM di Indonesia dapat bersaing dengan platform-platform besar.
BACA JUGA:Ini Peran Orang Terkuat di AS dalam KTT ASEAN ke-43
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: