Pembelian Motor Listrik Subsidi Naik Capai 2.000 Unit!
Pembelian Motor Listrik Subsidi Naik Capai 2.000 [email protected]
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID – Dalam upaya mengurangi polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor Pemerintah Republik Indonesia terus bebenah dengan cara memperluas subsidi kendaraan listrik.
Pemerintah kini memperluas penerima subsidi kendaraan listrik, yakni satu NIK mendapat subsidi pembelian satu motor listrik.
Penyaluran motor listrik subsidi pun meningkat, yaitu sebanyak 225 unit per 4 September 2023, dibanding akhir Juli lalu sebanyak 36 unit.
BACA JUGA:Resmi! Harga Rumah Subsidi Naik Pada Tahun 2024, Termahal di Daerah Ini
Adapun kuota subsidi pembelian motor listrik tersisa 197.569 unit dari target 200.000 unit, pertanda telah dilakukan pembelian sebanyak 2.431 unit.
Saat ini, setidaknya ada 1.543 konsumen sedang dalam proses pendaftaran, sementara 663 konsumen telah menjalani tahap verifikasi.
Perlu diketahui, saat ini situs Sisapira tengah melakukan penyempurnaan proses pendaftaran sebagai respons terhadap perubahan syarat-syarat untuk penerima subsidi motor listrik.
“Mohon maaf saat ini SISAPIRa.id sedang dilakukan migrasi sistem data Kependudukan Berbasis NIK guna penyaluran bantuan pembelian KBLBB-R2 oleh Pemerintah,” tulis keterangan di situs Sisapira 4 September 2023.
BACA JUGA:Layanan Cek Rangka eSAF Motor Honda, Konsumen Bisa Langsung Datang ke AHASS
Perubahan aturan bagi penerima subsidi motor listrik mengikuti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik, khususnya kendaraan roda dua.
“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih,” kata Agus 29 Agustus 2023.
Lewat subsidi ini, masyarakat mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. Pada aturan tersebut, dinyatakan juga satu kali pembelian motor listrik bisa dilakukan oleh masyarakat dengan satu NIK.
BACA JUGA:Pemerintah Berikan Subsidi Rp7 Juta Untuk Motor Listrik, Cek Syaratnya
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: