Boleh atau Tidak Boleh Kita Mewarnai Rambut? Begini Penjelasan Buya Yahya
cara merawat rambut rusak akibat sering styling -Engin Akyurt-pexels
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menyemir rambut sudah seringkali dilakukan kaum laki maupun perempuan sekarang ini.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum menyemir rambut dalam aturan Islam.
Simak penjelasan Buya Yahya tentang hukum menyemir rambut.
BACA JUGA:Mbah Moen Ajarkan Amalan Mudah yang Bisa Bantu Alirkan Rezeki dengan Deras
Beragam alasan orang dalam mewarnai rambutnya, bisa jadi karena menutupi uban, untuk mengubah penampilan lebih percaya diri, atau mengikuti trend hingga artis idola.
Alasan-alasan demikian adalah menjadi niat yang mendasari lakukan semir rambut.
Rupanya alasan tersebut turut mempengaruhi hukum mewarnai rambut tersebut, dan menjadi pertanggung jawaban di hadapan Allah SWT. Buya Yahya mengingat beberapa hal bagi umat muslim bagi yang menyemir rambut.
Sebagaimana diketahui, kini pewarna rambut dijual bebas dengan beragam warna, termasuk warna hitam.
BACA JUGA:Boleh atau Tidak Menyusui Suami, Buya Yahya: 'Hukum Menyusui Suami...'
Buya Yahya menjelaskan umat muslim yang menyemir rambutnya menggunakan warna hitam hukumnya haram.
"Hukumnya haram menurut mazhab kita Imam Syafi'i, kecuali yang rambutnya putih atau ubanan disemir hitam untuk berperang, atau bagi wanita yang diizinkan oleh suaminya," jelas Buya Yahya dikutip dari Al-Bahjah TV.
Pengecualian lainnya, boleh menyemir dengan semir hitam dengan alasan rambutnya rusak atau gatal dan harus disemir.
Lantas bagaimana jika warna semir dikombinasikan antara hitam dan biru?
BACA JUGA:Buruan Lamar Kerja! Bank Mandiri Buka Loker, Cek Posisi dan Syarat Daftarnya
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: