Jasa Raharja Tolak Beri Santunan KE 8 Pemotor yang Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Ini Alasannya!

Jasa Raharja Tolak Beri Santunan KE 8 Pemotor yang Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Ini Alasannya!

Foto Istimewa: Dirut Jasa Raharja --

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - PT Jasa Raharja mengumumkan keputusannya untuk tidak memberikan santunan kepada delapan pemotor yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8) lalu. 

Alasan di balik keputusan tersebut, antara lain, adalah karena kedelapan pemotor tersebut melanggar aturan lalu lintas dan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. 

Kebijakan ini didasarkan pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Dalam merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang terlibat kecelakaan dan merupakan penyebab tabrakan antara dua kendaraan bermotor atau lebih, maka Jasa Raharja tidak memberikan jaminan santunan," ungkap Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam pernyataan resmi pada Rabu (23/8).

BACA JUGA:5 Tips Dapat Cuan Berlimpah Secara Online, Bisa Sambil Main HP Hingga Rebahan!

Rivan juga menjelaskan kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, seperti korban kecelakaan tunggal dan mereka yang menerobos palang pintu kereta api.

Setiap korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan, seperti melarikan diri setelah mencuri dan berkendara dengan kecepatan tinggi, terbukti dalam keadaan mabuk, atau yang mengalami kecelakaan karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, serta korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti balapan mobil dan motor, juga tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Jasa Raharja juga memberikan imbauan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjalankan berkendara dengan tertib.

"Dengan cara ini, kami berharap dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa yang akan datang," tegas Rivan.

"Delapan Pemotor Melanggar Aturan Lalu Lintas"

BACA JUGA:Benarkah Konsumsi Air Hangat Bisa Memberikan Pengaruh Positif Untuk Kesehatan?

Dalam konteks yang berbeda, Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, menegaskan bahwa kecelakaan yang melibatkan delapan pemotor yang tertabrak truk ini terjadi akibat pelanggaran aturan lalu lintas.

Pihak berwenang mengetahui bahwa para pemotor tersebut telah melawan arus lalu lintas.

Irjen. Pol. Firman mengungkapkan bahwa tidak patuhnya pengendara sepeda motor terhadap aturan berlaku menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan di Lenteng Agung.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: